Beranda | Artikel
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Rabu, 21 Desember 2011

Mengucapkan Selamat Natal

Pertanyaan:
Apa hukumnya mengucapkan selamat hari raya kepada orang-orang Nasrani dengan ungkapan “Sepanjang tahun mudah-mudahan kalian dalam keadaan baik.” Atau menyiratkan harapan agar mereka dalam keadaan baik, dan tidak menggangu umat Islam dalam urusan agama. Tujuan ucapan simpatik tersebut bukanlah dimaksudkan untuk mengapresiasi (menghargai) kesyirikan mereka sebagaimana yang disangkakan sebagian ulama?

Jawaban:
Alhamdulillah larangan memberikan apresiasi atau ucapan selamat kepada Nasrani pada hari raya mereka adalah dengan cara turut berbahagia, menampakkan sikap menerima, dan meridhai atas apa yang mereka lakukan di hari itu, walaupun dari hati sanubari tidak menyukai perbutan-perbuatan itu.

Pengharaman ini tertuju bagi siapa saja yang menampakkan sikap-sikap yang berupa partisipasi dan meridhai perayaan hari besar tersebut. Seperti: memberi hadiah, melisankan ucapan selamat, membantu kegiatan tersebut dengan tenaga, membuatkan makanan, dan turut serta memeriahkan dengan ikut merayakannya di lokasi-lokasi yang biasa digunakan untuk merayakan hari besar mereka itu. Walaupun niat di dalam hati menyelisihi aktivitas lahiriah, hal ini tidak mengubah status hukum perbuatan tersebut dari haram menjadi halal. Amalan lahiriyah ini sudah cukup sebagai parameter haramnya aktivitas partisipasi tersebut.

Banyak orang menganggap remeh permaslahan ini, mereka menyatakan tidak turut serta dalam aktivitas kesyirikan yang dilakukan kaum Nasrani. Hanya saja ini mereka  ingin menghargai hari besar agama lain. Menghargai dan memberi apresiasi terhadap ritual yang keliru, tidaklah diperkenankan, bahkan semestinya seseorang mengingkari perbutan kemunkaran tersebut dan berusaha mengadakan perbaikan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menyerupai mereka (orang-orang kafir) dalam segala hal yang menjadi yang ciri khas perayaan hari-hari besar mereka, tidak membantu mereka dengan makanan, pakaian,  menyediakan penerangan, dll. Kita juga tidak diperkenankan mengadakan perayaan, dukungan finansial, atau kegiatan perdagangan yang bertujuan memudahkan terselenggaranya acara tersebut. Demikian juga tidak mengizinkan anak-anak berpartisipasi di tempat-tempat bermain dalam rangka memeriahkan hari raya mereka serta tidak berpenampilan perlente demi menyambut acara tersebut.

Secara umum, kita tidak diperkenankan mengkhususkan hari raya mereka dengan sesuatu yang terkait dengan syi’ar agama mereka. Umat Islam hendaknya menganggap hari raya tersebut sebagaimana hari-hari biasa saja, tidak ada kekhususan dan tidak ada sesuatu yang istimewa. Para ulama tidak berselisih terkait dengan menyikapi hari-hari tersebut sebagaimana penjelasan di atas. Sebagian di antara mereka bahkan mengatakan kufurnya seseorang yang menyokong dan berpartisipasi dalam perayaan hari raya mereka. Alasannya karena orang-orang tersebut turut mengagungkan syiar-syiar kekufuran.

Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan,

من تأسى ببلاد الأعاجم , وصنع نيروزهم ومهرجانهم , وتشبه بهم حتى يموت , وهو كذلك , حشر معهم يوم القيامة

“Barangsiapa yang tinggal di negeri ‘ajam (non-Arab), berperilaku seperti orang-orang di negeri tersebut sampai ia meninggal, maka ia akan dibangkitkan bersama orang-orang negeri tersebut pada hari kiamat.”

Amirul Mukminin Umar bin Khathab, para sahabat nabi, dan para ulama menyaratkan bagi orang-orang Nasrani (non-Islam) untuk tidak menampakkan perayaan hari raya mereka di negeri-negeri Islam dan mereka diharuskan merayakannya secara sembunyi-sembunyi.

Dalam kitab musnad dan sunan diriwayatkan bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (komunitas), maka dia termasuk bagian dari kaum (komunitas) tersebut.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

Dalam hadis lain “Bukanlah bagian dari kami bagi mereka yang menyerupai orang-orang selain kami.” Status hadis ini jayyid. Apabila menyerupai mereka dalam permasalahan kebiasaan saja terlarang, bagaimana pula hukumnya menyerupai mereka dengan sesuatu yang lebih esensial, yakni menyerupai mereka dengan cara turut memeriahkan hari raya mereka.

Sebagian ulama ada yang mengharamkan atau memakruhkan memakan sembelihan mereka yang diperuntukkan untuk perayaan hari raya mereka. Mereka mengategorikan sembelihan tersebut adalah sembelihan yang dipersembahkan untuk selain Allah. Mereka para ulama tersebut juga melarang berperan serta dalam hari raya tersebut, baik dalam bentuk memberi hadiah atau menyediakan komoditi dagang untuk memeriahkan hari raya mereka. Mereka mengatakan, “Tidaklah halal bagi seorang muslim mengadakan transaksi dagang dengan orang Nasrani berkaitan dengan maslahat perayaan hari raya mereka, tidak menjual daging, pakaian, tidak menolong mereka dalam suatu perkara yang menjadi bagian dari agama mereka. Karena yang demikian termasuk mengagungkan kesyirikan mereka, memberi motivasi, dan dorongan moral dan material terhadap kekufuran mereka. Hendaknya pemerintah melarang umat Islam dari perbuatan demikian, karena Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Tolong-menolonglah kalian dalam perkara kebaikan dan takwa, janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Coba perhatikan saudaraku, seorang muslim dilarang tolong-menolong atau menjadi fasilitator agar seseorang bisa meminum khamr dan perbuatan terlarang lainnya, tentunya larangan yang lebih lebih tegas layak ditekankan untuk mereka yangberpartisipasi dalam syi’ar-syi’ar kekufuran.

Disadur dari : Fatwa Islam no. 106668

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait natal dan tahun baru:

1. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru.
2. Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal.
3. Jual Beli Untuk Natal.

🔍 Bolehkah Puasa Di Bulan Sya Ban, Doa Ketika Hendak Keluar Rumah, Pahala Mendidik Anak Perempuan, Amalan Saat Hamil, Hukum Puasa Tanpa Sahur Dan Niat, Bacaan Asroqol

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/9441-mengucapkan-selamat-natal.html